Ekaltara, Tanjung Selor 9 April 2019.

unai Pemda pada tanggal 9 April 2019 di Tanjung Selor.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh bendara OPD Provinsi diisi dan sekaligus dibuka oleh Ketua BPKAD Ahmad Sappriannoor, Bank Indonesia oleh Jazari Abdul Hamid, Kepala Unit Pengawasan SP, Faisal dari BPD Kaltimtara, Kepala Taspen Tarakan.
Tujuan pelaksanaan kegiatan yaitu menyampaikan Surat Edaran Gubernur Kaltara No.900/235/BPKAD/GUB 2019 tentang pelaksanaan Transaksi Non Tunai dilingkungan Pemprov Kaltara, memberi pemahaman kembali tentang kemudahan dalam pelaksanaan transaksi non tunai dan evaluasi penggunaan Aplikasi CMS BPD Kaltimtara.
BPKAD menyampaikan rencana Roadmaps Cashless Payment yang akan dilaksanakan di tahun 2019 melaksanakan transaksi non tunai ke semua SKPD dgn besaran tunai yang diperbolehkan sebesar Rp2,5 juta per hari, dan tahun 2020 akan mengupayakan semua transaksi sudah sepenuhnya non tunai (_fully cashless payment_) dengan rencana menggunakan _corporate card_ Co-Brand antara BPD dan Bank Mandiri.

Adapun Kendala dan Hambatan yang menjadi catatan serta akan menjadi perbaikan kedepan yaitu masih rendahnya komitmen dari para pengelola keuangan, regulasi yang belum tersedia pedoman pelaksanaan secara rinci dan detail pelaksanaan transaksi non tunai, pemahaman SDM terhadap pengelolaan keuangan yang masih rendah, belum terintegrasi aplikasi SIMDA Keuangan dan CMS Perbankan serta adanya biaya pembebanan layanan perbankan.
0 comments:
Post a Comment