in niat baik pemerintah dengan peningkatan anggaran ini justru menimbulkan persoalan. Misal tidak tepat sasaran atau ada potensi penyimpang
an yang nanti akan menjadi hukum dan masalah keamanan," kata Jenderal Tito.

Kementerian Sosial melalui Ditjen Pemberdayaan Sosial juga menyalurkan antara lain bansos pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, bantuan/ tunjangan kehormatan untuk Warakwuri, bantuan/ tunjangan kehormatan Perintis Kemerdekaan/ Janda Perintis Kemerdekaan, dan bantuan perlengkapan untuk mendukung Sistem Layanan Rujukan Terpadu. Di samping itu, melalui Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial kami juga menyalurkan bantuan beasiswa bagi mahasiswa non-PNS.
"Dalam konteks penyaluran bantuan sosial, Kementerian Sosial telah menetapkan standar penyaluran bantuan sosial yang memenuhi prinsip 6T yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat harga, dan tepat administrasi. Untuk memastikan prinsip 6T terpenuhi, maka diperlukan pengawasan ekstra baik oleh Kementerian Sosial secara internal maupun bekerja sama dengan lembaga lain dan masyarakat," terang Mensos.
Sementara itu Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher mengatakan mendukung penuh kerja sama Kemensos dengan Polri dalam hal pengamanan penyaluran bansos. Pihaknya sebagai wakil rakyat juga akan terus melakukan penagwasan secara ketat pelaksanaan penyaluran bansos di lapangan.
"Ini bagian dari amanah Negara bahwa rakyatlah yang menjadi sasaran pembangunan dan harus mendapat perhatian dari seluruh pihak khususnya DPR," katanya.
*Biro Hubungan Masyarakat*
*Kementerian Sosial RI*
*Kementerian Sosial RI*
0 comments:
Post a Comment